Pemeriksaansecara langsung dan lisan (psl 153/2) e. Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (psl 153/2b) f. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi (psl 160/1b) Jenis-jenis acara pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama: a. Acara pemeriksaan biasa. b. MenurutUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sistem peradilan pidana mempunyai empat komponen (empat sub-sistem), ditambah satu sub-sistem berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga menjadi 5 (lima) sub-sistem, yaitu : 1. Kepolisian. 1 Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa hukum acara yang berlaku bagi tindak pidana korupsi adalah hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kecuali diatur tersendiri MenurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas. PemeriksaanCepat dalam Hukum Acara Pidana. Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana. Saatini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Disertasi, 2018. Nani Mulyati PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF SISTEM Dalamperkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.20 Prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"): Pemeriksaandi Pengadilan - Pemeriksaan di Pengadilan dimulai dengan penentuan hari persidangan yang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara, hal tersebut diatur di dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini, hakim tersebut memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan yang diatur di Hukumacara dalam penyidikan, penuntutan maupun persidangan pada pengadilan perikanan dilakukan menurut KUHAP kecuali telah ditentukan secara khusus dalam UU Perikanan. Tindak pidana perikanan juga telah mendapatkan legitimasi dalam Bab XV, yaitu dalam Pasal 84 s/d Pasal 105 UU Perikanan. Makalah ini akan menganalisis mengenai kelemahan . Jenis-Jenis Putusan Dalam Hukum Acara Perdata. Posted on May 21, 2020 19:17. Dalam Hukum Acara Perdata, ada 2 (dua) macam putusan, yaitu putusan akhir dan bukan bukan putusan akhir atau yang biasa disebut dengan putusan sela (Pasal 185 (1) HIR) Putusan yang memperbolehkan pihak ketiga turut serta dalam suatu perkara (voeging SetelahPengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register. 8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal. 9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan. Makapengertian Hukum Acara Pidana dapat dirumuskan sebagai hukum yang mengatur tentang kaidah dalam beracara diseluruh proses peradilan pidana sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, upaya hukum, dan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan didalam upaya 2"Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan" dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan. b Berita Acara Persidangan Berita acara persidangan adalah akta autentik, dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang, berisi tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara persidangan ditandatangani oleh Panitera yang mengikuti sidang dan Ketua Majelis Hakim. Sebagai akta autentik, semua yang tercantum dalam berita acara persidangan adalah tulisan yang berisi keterangan resmi dan sah, sepanjang hal itu tidak dibuktikan palsu. PROSEDURPEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA. 1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. 2. IcRQ6Ad. BerandaKlinikPidanaPutusan Perkara Tipi...PidanaPutusan Perkara Tipi...PidanaRabu, 12 Juli 2017 Mohon penjelasannya, apakah perkara Tipiring pada pelanggaran perda tidak boleh diputus verstek pada saat persidangan? Intisari Perkara Tindak Pidana Ringan Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah Perda dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Kami luruskan bahwa verstek tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut tidak diatur dalam Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban menghadirkan atau menghadapkan terdakwa ke persidangan. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tindak Pidana Ringan “Tipiring” M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 422 menjelaskan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.[1] Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini. Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice “Nota Kesepakatan 2012”. Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tiga bulan atau denda sepuluh ribu kali lipat dari denda.[2] Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp dengan penyesuaian, dan penghinaan ringan. Dalam Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan Tipiring “Perkababinkam Polri 13/2009”, disebutkan jenis-jenis pelanggaran yang merupakan pelanggaran tindak pidana ringan baik yang diatur dalam KUHP, Non KUHP dan Peraturan Daerah. Menyorot pertanyaan Anda, Tipiring dapat juga kita temukan dalam Peraturan Daerah, seperti sebagai contoh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum “Perda DKI Jakarta 8/2007”. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Tindak Pidana Ringan Tipiring. Prosedur Pemeriksaan Perkara Tipiring Kasus Tipiring diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.[3] Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP yang mengatur mengenai Tipiring, Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.[4] Dalam perkara Tipiring, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[5] Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.[6] Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.[7] Dalam perkara tindak pidana yang diperiksa dalam acara cepat, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[8] Dalam pemeriksaan acara cepat ini, Yahya Harahap hal. 424 menjelaskan bahwa penyidik berwenang atas kuasa penuntut umum 1. Melimpahkan berkas perkara langsung ke pengadilan tanpa melalui penuntut umum; 2. Berwenang langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa yang diperlukan ke sidang pengadilan. Hadirnya terdakwa dalam persidangan dengan Acara Pemeriksaan Cepat ini juga ditegaskan dalam Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP dimana terdakwa diberitahu secara tertulis oleh penyidik untuk menghadap ke persidangan pada hari, tanggal, jam, dan tempat yang ditentukan. Selanjutnya catatan pemberitahuan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.[9] Putusan Verstek Tidak Dikenal dalam Hukum Acara Pidana Perlu diketahui bahwa putusan yang dijatuhi secara verstek tidak dikenal dalam proses pemeriksaan pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat.[10] Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut dalam acara pemeriksaan cepat tidak diatur. Contoh Tipiring atas Pelanggaran Perda yang Diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat Sebagai contoh perkara Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah Perda yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/ dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kartu Identitas atau KTP. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 hari. Pada pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh terdakwa. Putusan di Luar Hadirnya Terdakwa Pada Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Meski demikian, sebagai informasi untuk Anda, dalam Acara Pemeriksaan Cepat perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan dapat diucapkan di luar hadirnya terdakwa.[11] Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 214 KUHAP, yang berbunyi 1 Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan; 2 Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana; 3 Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register; 4 Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan; 5 Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu; 6 Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur; 7 Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu; 8 Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding. Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemeriksaan perkara Tipiring dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; 4. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan Tipiring; 6. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice. Referensi 1. Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. 2. Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/ [1] Yahya Harahap, hal. 422 [2] Pasal 1 angka 1 Nota Kesepakatan 2012 [3] BAB XVI Bagian Keenam KUHAP [4] Pasal 206 KUHAP [5] Pasal 205 ayat 2 KUHAP [6] Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP [7] Pasal 207 ayat 1 huruf b KUHAP [8] Pasal 205 ayat 2 KUHAP [9] Yahya Harahap, hal. 426 dan Penjelasan Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP [10] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, hal. 382 [11] Pasal 214 ayat 2 KUHAPTags Pemeriksaan penyidikan tindak pidana bertujuan untuk menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sesuai berkas perkara beserta surat dakwaan yang akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Pembagian jenis acara pemeriksaan pidana diatur dalam BAB XVI KUHAP tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang dibagi menjadi tiga yaitu, pemeriksaan acara biasa, pemeriksaan acara singkat, dan pemeriksaan acara cepat. A. Acara Pemeriksaan Biasa Menurut A. Karim Nasution, acara pemeriksaan biasa disebut juga tolakkan vordering atau perkara – perkara sulit dan besar diajukan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan. 1. Asas-asas yang berlaku di dalam persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan terbuka untuk umum Berdasarkan Pasal 153 3, 4 dan 5 KUHAP saat hakim akan mulai memeriksa perkara dalam persidangan, hakim harus menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak – anak, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Apabila dilanggar, maka putusan batal demi hukum. Hakim dapat menentukan juga bagi seseorang yang belum berumur 17 tahun dilarang untuk menghadiri sidang. Seluruh hadirin bersikap hormat Berdasarkan Pasal 218 KUHAP, di dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Hakim memiliki hak untuk memerintahkan pihak yang bersikap tidak menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan untuk dikeluarkan dari ruang persidangan. Berdasarkan Pasal 219 1 KUHAP, hadirin dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan wajib menitipkannya ditempat khusus apabila membawa. Ini memberikan hak kepada petugas keamanan untuk melakukan penggeledahan badan guna mencegah hadirin membawa alat atau senjata yang dilarang seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya. Harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang Berdasarkan Pasal 232 1 KUHAP, seluruh hadirin, tak hanya pengunjung, tetapi juga panitera, penuntut umum, dan penasihat hukum harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang serta hormat kepada hakim. Kemudian, berdasarkan Pasal 232 2 KUHAP juga dinyatakan bahwa pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Hadirnya terdakwa dalam persidangan Berdasarkan Pasal 154 4, 5 dan 6 KUHAP terdakwa wajib hadir ke persidangan, apabila tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah maka akan dipanggil sekali lagi. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan proses peradilan in absentia. Peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Namun, apabila perkara pidana mengadili lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sebatas pada terdakwa yang hadir pada saat persidangan dilangsungkan. Kemudian, hakim ketua akan memerintahkan terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada persidangan berikutnya. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 217 KUHAP, Hakim ketua sidang yang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Tata tertib tersebut wajib dilaksanakan dengan cerdas dan cermat. Setiap tanya jawab, keterangan ditujukan kepada hakim ketua sidang. Pemeriksaan secara langsung dengan lisan Berdasarkan Pasal 153 2 huruf a KUHAP, pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi, yang dipimpin oleh Hakim ketua sidang. Wajib Menjaga Pemeriksaan Secara Bebas Berdasarkan Pasal 153 2 huruf b KUHAP, Hakim ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Tidak secara bebas berarti terdakwa atau saksi berada dalam tekanan ataupun ancaman. Dalam praktik, sering terjadi pelanggaran terhadap Pasal 166 KUHAP yaitu pertanyaan yang bersifat menjerat. Pemeriksaan Lebih Dahulu mendengar keterangan Saksi Berdasarkan Pasal 160 1 huruf b KUHAP, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini berhubungan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP maka sesuai, karena alat bukti berupa keterangan saksi terdapat pada urutan 1. 2. Proses persidangan pidana acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan identitas terdakwa Berdasarkan Pasal 155 1 KUHAP, pada saat persidangan pertama, hakim ketua sidang menanyakan terdakwa mengenai identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Berdasarkan Pasal 155 2 KUHAP, Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Kemudian, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pembacaan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya Berdasarkan Pasal 156 1 KUHAP, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Maksudnya adalah jika terdakwa ingin membantah formalitas surat dakwaan, terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa terhadap formalitas surat dakwaan. Eksepsi tidak memuat mengenai pokok perkara. Pembacaan putusan sela jika terdakwa mengajukan eksepsi Berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan PembuktianPembacaan Penuntutan Pada tahap ini, penuntut umum akan meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dengan mengajukan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan. Kemudian, terdakwa juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan disertai bukti yang mendukung. Adapun alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana terdiri dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Pembacaan Tuntutan Pembacaan Requisitor dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian telah selesai. Requisitor menurut Darwin Prints merupakan surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa ataupun penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP Isi requisitor 1. Identitas terdakwa, meliputi Nama lengkap;Tempat lahir, umur/tanggal lahir;Jenis kelamin;Kebangsaan;Tempat tinggal;Agama; danPekerjaan, dsb. 2. Isi surat dakwaan. 3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu Keterangan saksi;Bukti surat;Keterangan ahli;Petunjuk;Barang bukti;Keterangan terdakwa; 4. Fakta-fakta yuridis. 5. Analisis yuridis Pembuktian penuntut umum terhadap pasal-pasal yang didakwakan. 6. Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. 7. Tuntutan pidana Permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan jangka waktu atau pembebasan/pelepasn terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum dan tuntutan lain ataupun pidana tambahan Pembacaan Pledoi Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP. Pledooi J. C. T. Simorangkir adalah Pembelaan yang diucapkan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang memuat tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan serta kebenaran dirinya. Pada pokoknya Pledooi memuat PendahuluanPengantarUraian tentang dakwaan penuntut umumUraian tentang tuntutan penuntut umumFakta-fakta yang terungkap dalam persidanganKeterangan saksi-saksiKeterangan terdakwaUraian tentang alat dan barang buktiFakta-fakta yuridis & non yuridisAnalisis yuridisKesimpulan, 3 kemungkinanTerdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan vrijspraak karena tidak terbukti melakukan tindak pidana;Terdakwa agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum ontslag van Rechtsvervolging karena dakwaan terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana;Terdakwa minta dihukum seringan-ringannya karena terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan jakwa penuntut umum terhadap nota pembelaan dan tanggapan terdakwa terhadap tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan jika adaMusyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHAP, setelah selesainya proses pemeriksaan sidang, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka sekali lagi baik atas kewenangan hakim ketua sidang ex officio maupun berdasarkan permintaan penuntut umum, terdakwa ataupun penasihat hukum dengan alasan. Berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, setelah pemeriksaan ditutup dan tidak dibuka lagi, majelis hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, pledooi dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ataupun semua yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Berdasarkan Pasal 182 ayat 6 KUHAP, Putusan merupakan hasil permufakatan bulat, bila tidak dapat dicapai, maka dapat digunakan cara putusan diambil dengan suara terbanyak ataupun bila tidak juga diperoleh putusan, maka diambil pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 ayat 7 KUHAP, Pengambilan putusan dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus dan isi bersifat rahasia. Majelis Hakim Membacakan Putusan Akhir B. Acara Pemeriksaan Singkat Summiere Procedure Ciri-ciri acara pemeriksaan singkat menurut Yahya Harahap Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana b. Pembuktian Serta Penerapan hukumnya mudah Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Acara pemeriksaan singkat yang juga disebut sebagai summiere procedure pertama kali diatur dalam Bab kesebelas HIR dari pasal 334 hingga 337 huruf f. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi oleh KUHAP yang diatur dalam Pasal 203 KUHAP yaitu 1 Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. 2 Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan. 3 Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 1 memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara biasa; c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 203 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya sederhana. Penuntut umumlah yang menentukan apakah suatu perkara patut diadili dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana dengan pemeriksaan acara singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang, kemudian hakim akan menerbitkan surat yang memuat amar putusan tersebut dimana isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Perkara yang diajukan oleh penuntut umum untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat memiliki kemungkinan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa apabila 1. Menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan untuk melengkapkan surat-surat pemeriksaan dan penuntut umum tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan 14 hari; atau 2. Menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier Berdasarkan Pasal 204 KUHAP, Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut. C. Acara Pemeriksaan Cepat Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Berdasarkan Pasal 205 ayat 1 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp dan pengjinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 dua bagian ini. Selain jenis perkara yang diatur dalam KUHAP, terdapat jenis perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu a. terhadap perkara yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda lebih dari Rp 7500,- SEMA No. 18 Tahun 1983; b. perkara penipuan, pencurian, penggelapan, pengrusakan, dan penadahan dengan nilai barang tidak lebih dari Rp dua juta lima ratus ribu rupiah Perma No. 2 Tahun 2012. Prosedur acara pemeriksaan pidana ringan Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan/atau juru bahasa ke sidang pengadilan Pasal 295 2 KUHAPPenuntut umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang Ped. Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II Cet. 5 MA RI 2004Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding Pasal 296 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam 7 tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan pidana ringan Pasal 206 KUHAPPenyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan temap ia harus menghadap sidang pengdilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik Pasal 207 1 huruf a KUHAPPerkara tindak pidana ringan yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPHakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya Pasal 207 2 huruf b KUHAPSaksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAP Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas Berdasarkan ketentuan Pasal 211 KUHAP, perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas adalah perkara tertentu pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas jalan. Pelanggaran tersebut dibagi sebagai berikut Pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dan pengemudiPelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dan berkendaraPelanggaran terhadap fungsi jalan dan rambu lalu lintas Acara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KUHAP, yakni sebagai berikut Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat banding Pasal 205 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam waktu 7 tujuh hari penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwaPerkara yang diterima oleh pengadilan, harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPPerkara ini diajukan tanpa surat dakwaan ke pengadilan, tetapi panitera mencatat dalam buku registerSaksi dalam memberikan keterangan tanpa disumpah, kecuali apabila hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAPPutusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara, dan selanjutnya mencatatnya dalam buku register dan ditandatangani oleh hakim dan panitera yang bersangkutanBerita acara tidak dibuat kecuali dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang – Undangan Indonesia, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Buku Pangaribuan, Aristo Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry. 2016. “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia”. Jakarta PT. Rajagrafindo. Harahap, M. Yahya. 1985. “Pembahasan Permasalahan dalam Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”. Jakarta Sinar Grafika. Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 8. Jakarta Sinar Grafika. Internet Bawono, Adi Condro., Diana Kusumasari. “Pengertian Peradilan In Absentia” peradilan-in-absentia/. Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP. Acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Yang dimaksud dengan “menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya sederhana” berarti bahwa penuntut umumlah yang menentukan tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Berkaitan dengan permasalahan pidana. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Pelimpahan perkara singkat dilakukan tanpa surat dakwaan. Inilah yang membedakannya dengan perkara biasa yang diperiksa di sidang pengadilan dengan prosedur acara biasa. Lebih lanjut bahwa ciri dari acara pemeriksaan singkat adalah Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana Pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal yang seperti inilah yang diartikan dengan “sifat perkara sederhana”. b. Pembuktian serta Penerapan Hukumnya Mudah Yang dimaksud dengan sifat pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan penyidikan telah “mengakui” sepenuhnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Di samping pengakuan itu, didukung dengan alat bukti lain yang cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah menurut undang-undang. Demikian juga sifat tindak pidana yang didakwakan sederhana dan mudah untuk diperiksa. Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Menjawab pertanyaan Anda soal jenis perkara yang termasuk acara pemeriksaan singkat, Yahya menjelaskan bahwa biasanya dalam praktek peradilan, hukuman pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dalam pemeriksaan singkat tidak melampaui 3 tahun penjara. Kalau penuntut umum menilai dan berpendapat, pidana yang akan dijatuhkan pengadilan tidak melampaui penjara, dapat menggolongkan perkara itu pada jenis perkara singkat. Cuma dalam hal ini penuntut umum jangan sampai menggolongkan suatu perkara ke kelompok perkara singkat yang nyatanya termasuk jenis perkara ringan yang diatur pada Pasal 205. Oleh karena itu, penuntut umum harus meneliti dengan seksama tentang ancaman hukuman yang ditentukan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Kalau ancaman hukumannya maksimum 3 bulan penjara atau kurungan, perkara yang seperti itu tidak dapat dikelompokkan pada jenis perkara singkat. Perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara atau kurungan atau denda maksimum termasuk jenis perkara ringan, tidak boleh dikelompokkan pada jenis perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Patokan yang harus diambil penuntut umum dalam menentukan perkara singkat dari segi ancaman hukuman, bukan jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau kurungan atau denda paling tinggi tetapi perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari Inilah patokan minimum, sedangkan patokan ancaman hukuman maksimum tidak ditentukan undang-undang. Namun dari pengalaman dan kebiasaan, patokan yang selalu dipakai, pidana yang akan dijatuhkan berkisar paling tinggi 3 tahun. Jadi, untuk menentukan perkara seperti apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, maka hal tersebut penuntut umumlah yang menilainya. Namun, penuntut umum harus memperhatikan ancaman hukuman tindak pidananya yaitu perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 bulan penjara atau kurungan serta dendanya lebih dari namun menurut praktik dan kebiasaan, ancaman hukumannya itu tidak melampaui 3 tahun penjara. Prosedur Acara Pemeriksaan Singkat Penerimaan berkas perkara sama dengan pidana biasa, tetapi perkara tidak didaftarkan/diregister dulu, Registrasi pendaftaran dan pemberian nomor perkara baru dilakukan setelah hakim mulai pemeriksaan perkara Perkara dinyatakan dapat diperiksa dengan acara singkat biasanya setelah sidang pertama;Ketua pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan tertentu, yaitu salah satu hari dari 7 tujuh hari untuk persidangan dengan acara pemeriksaan singkat;JPU menghadapkan Terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti yang diperlukan Pasal 203 AI at 2 KUHAP;JPU tidak membuat Surat Dakwaan, tetapi Dakwaan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti Surat Dakwaan, dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan Pasal 203 Ayat 3 KUHAP;Apabila pada saat hari sidang yang ditentukan sidang pertama, terdakwa atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka berkas-berkas perkara diserahkan kembali kepada Jaksa PU secara langsung tanpa penetapan; pada saat pemeriksaan dipersidangan, terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana harus diperiksa dengan acara biasa, Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara kepada JpU dengan suatu surat Penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri; dari pemeriksaan disidang, suatu perkara yang diperiksa dengan Acara Singkat, ternyata bersifat jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan Acara Cepat, maka Hakim dengan persetujuan Terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut Pasal 204 KUHAP;Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka dilakukan dalam jangka waktu 14 empat belas hari oleh JPU, dan bila waktu teriampaui, maka Hakim memerintahkan perkara diajukan dengan Acara Blasa Pasal 203 ayat 3 poin b KUHAP;Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa, dan/atau Penasehat Hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7tujuh hari; Memiliki permasalahan pidana? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Hubungi Kami Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi info

jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana